KUHP : ADANYA ALASAN PEMAAF DAPAT DITIADAKANNYA PIDANA
Pandangan dualistis dalam arti, dipisahkan antara tindak pidana dengan pertanggungjawaban pidana, dengan demikian UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP (disebut KUHP) juga membuat sub-bab khusus tentang ”Tindak Pidana” dan sub-bab khusus tentang ”Pertanggungjawaban Pidana”, sedangkan di dalam KUHP lama tidak ada bab/sub-bab tentang Pertanngungjawaban Pidana (Kesalahan). Sehubungan dengan pemisahan itu pula, maka UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP memisahkan ketentuan tentang ”alasan pembenar” dan ”alasan pemaaf”. Alasan pembenar ditempatkan di dalam sub-bab ”tindak pidana”, dan ”alasan pemaaf” ditempatkan dalam sub-bab ”Pertanggungjawaban Pidana”. Alasan-alasan tersebut berupa alasan pemaaf (schuld uitsluitingsgrond), ialah alasan yang dihubungkan dengan kesalahan seseorang, sedang perbuatannya tetap merupakan tindak pidana. Adapun alasan-alasan pemaaf ialah (Menurut Budiarti dalam Naskah akademik RUU KUHP):
- tidak dapat dipertanggungjawabkan pidana karena penyakit/gangguan jiwa.
- tidak mengetahui adanya keadaan yang merupakan unsur tindak pidana.
- daya paksa
- pembelaan terpaksa melampaui batas.
- Perintah jabatan yang tidak sah, yang dikira sah oleh pelaku berdasarkan itikat baik
Selain adanya alasan pemaaf sebagai dasar hukum ditiadakannya pidana, adalah adanya alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond), yaitu alasan yang menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan yang merupakan tindak pidana (lihat :https://zrlawfirm.org/alasan-pembenar-dalam-hukum-pidana-indonesia/)
Bahwa di dalam UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP mengatur secara langsung pengaturan alasan pemaaf diatur di dalam pasal pasal sebagai berikut ini :
Pasal 40 (Usia belum berumur 12 (dua belas) tahun)
Pertanggunglawaban pidana tidak dapat dikenakan terhadap anak yang pada waktu melakukan Tindak Pidana belum berumur 12 (dua belas) tahun.
Penjelasan Ketentuan ini mengatur tentang batas umur minimum untuk dapat dipertanggungiawabkan secara pidana bagi anak yang melakukan Tindak Pidana. Penentuan batas umur 12 (dua belas) tahun didasarkan pada pertimbangan psikologis yaitu kematangan emosional, intelektual, dan mental anak. Anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana dan karena itu penangananperkaranya dilaksanakan sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem peradilan pidana anak.
Pasal 42 (Daya paksa/relaktif)
Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dipidana karena:
- dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan; atau
- dipaksa oleh adanya ancarnan, tekanan, atau kekuatan yang tidak dapat dihindari.
Penjelasan Ketentuan ini berkenaan dengan daya paksa yang dibagi menjadi paksaan mutlak dan paksaan relatif. Yang dimaksud dengan 'dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan' atau paksaan muflak adalah keadaan yang menyebabkan pelaku tidak mempunyai pilihan lain, kecuali melakukan perbuatan tersebut. Karena keadaan yang ada pada diri pelaku maka tidak mungkin baginya untuk menolak atau memilih ketika melakukan perbuatan tersebut. Yang dimaksud dengan 'dipaksa oleh adanya ancaman, tekanan, atau kekuatan yang tidak dapat dihindari' atau paksaan relatif adalah:
- ancaman, tekanan, atau kekuatan tersebut menurut akal sehat tidak dapat diharapkan bahwa ia dapat menga.dakan perlawanan; dan
- apabila kepentingan yang dikorbankan seimbang atau sedikit lebih daripada kepentingan yang diselamatkan.
Tekanan kejiwaan dari luar merupakan syarat utama. Mungkin pula seseorang mengalami tekanan kejiwaan, tetapi bukan karena sesuatu yang datang dari luar, melainkan karena keberatan yang didasarkan kepada pertimbangan pikirannya sendiri. Hal yang demikian tidak merupakan alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pidananya.
Pasal 43 (Pembelaan terpaksa/noodweer exces)
Setiap Orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum, tidak dipidana
Penjelasan Ketentuan ini mengatur pembelaan terpaksa yang melampaui batas, dengan syarat:
- pembelaan melampaui batas atau tidak proporsional dengan serangan atau ancaman serangan seketika; dan
- yang disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena adanya serangan atau ancaman serangan seketika.
Pasal 44 (Perintah jabatan yang tidak sah)
Perintah jabatan yang diberikan tanpa wewenang tidak mengakibatkan hapusnya pidana, kecuali jika orang yang diperintahkan dengan iktikad baik mengira bahwa perintah tersebut diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya, termasuk dalam lingkup pekerjaannya.
Kalau perintah jabatan merupakan alasan pembenar, maka perintah jabatan yang tidak sah adalah alasan pemaaf yang menghapus elemen dapat dicelannya pelaku. Oleh sebab itu agar perintah jabatan yang tidak sah dapat berfungsih sebagai alasan pemaaf, harus memenuhi tiga syarat pertama perintah di pandang sebagai perintah yang sah, kedua perintah tersebut dilaksanakan dengan itikad baik, ketiga pelaksanaanya perintah tersebut berada dalam ruang lingkup pekerjaan. Prof moeljatno menyerderhanakan menjadi dua syarat yaitu syarat subjektif dan syarat objektif. Syarat subjektif adalah bahwa dalam batin orang yang menerima perintah harus mengira bahwa perintah tersebut adalah perintah yang sah dan oleh karena itu dilaksanakan dengan itikad baik. Sedangkan syarat objektif adalah perintah tersebut masih berada dalam lingkungan pekerjaannya.
Terdapat alasan pemaaf lainnya (yang tidak diletakkan di bawah judul alasan Pemaaf, tetapi tersimpul/tersirat dalam pasal lain), yaitu tidak adanya kesalahan (asas geen straf zonder schuld) dan tidak mampu bertanggung jawab, yaitu di atur dalam pasal :
Pasal 36 (tidak adanya kesalahan /asas geen straf zonder schuld)
- Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
- Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Ketentuan ini menegaskan prinsip tiada pidana tanpa kesalahan Secara doktriner, bentuk kesalahan dapat berupa kesengajaan dan kealpaan. Pada ayat (2) dimaksudkan bahwa setiap Tindak Pidana dalam peraturan perundang-undangan harus selalu dianggap dilakukan dengan sengaja dan unsur kesengajaan ini harus dibuktikan pada setiap tahap pemeriksaan perkara. Bentuk lain dari sengaja biasanya dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan menggunakan istilah 'dengan maksud', 'mengetahui', 'yang diketahuinya', 'padahal diketahuinya', atau 'sedangkan ia mengetahui'.
Pasal 39 (tidak mampu bertanggung jawab)
Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik dan/ atau disabilitas intelektual derajat sedang atau berat tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan.
Penjelasan dalam ketentuan ini, penyandang disabilitas mental yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik dan/atau penyandang disabilitas intelektual derajat sedang atau berat, tidak mampu bertanggung jawab. Untuk dapat menjelaskan tidak mampu bertanggung jawab dari segi medis, perlu dihadirkan ahli sehingga pelaku Tindak Pidana dipandang atau dinilai sebagai tidak mampu bertanggung jawab.