KUHP : ADANYA ALASAN PEMBENAR HILANGNYA SIFAT MELAWAN HUKUM

Bahwa alasan pembenar dalam hukum pidana dapat menjadi alasan menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan yang merupakan tindak pidana sebelumnya, dengan adanya alasan pembenar pada seseorang yang melakukan tindak pidana maka perbuatan tersebut pada kenyataannya merupakan tindak pidana, dengan alasan pembenar maka sifat melawan hukum pada subjek hukum (seseorang) menjadi hilang, secara otomatis hilangnya sifat melawan hukum, maka perbuatan tersebut tidak dapat di ancam sanksi pidana pidana. Menurut Prof. Oemar Seno Adji bahwa alasan pembenar yakni ”Afwezigheid van alle materiele wederrechtelijkheid” (AvMW) yang berdampingan dengan asas lain ”avas”, kedua-duanya merupakan alasan penghapus pidana, tumbuh di luar perundang-undangan dan telah diakui sebagai asas hukum yang dilahirkan dari yurisprudensi, dari hukum yang sifatnya tidak tertulis (”ongeschreven buitenwettelijke strafuitsluitingsgrond”).

Menurut theory of lessers evils merupakan teori alasan pembenar, theory of lessers evils menyatakan suatu perbuatan dapat dibenarkan atas dasar dua alasan, pertama meskipun perbuatan tersebut melanggar aturan, namun perbuatan tersebut harus dilakukan untuk mengamankan kepentingan yang lebih besar. Tegasnya, tingkat bahaya yang harus dihindari lebih besar daripada sekedar penyimpangan dari satu aturan, kedua, perbuatan yang melanggar aturan tersebut hanya merupakan satu satunya cara yang dapat dilakukan secara tepat dan paling mudah untuk menghindari bahaya atau ancaman yang akan timbul. Dalam teori ini jika perbuatan yang dilakukan untuk mengutamakan kepentingan yang lebih besar atau kepentingan yang lebih baik atau lebih menguntungkan, maka perbuatan yang melanggar aturan itu dapat dibenarkan. Teori ini lebih pada pilihan objektif untuk melindungi kepentingan hukum atau kewajiban hukum yang timbul dari dua keadaan atau situasi secara bersamaan. Contoh sederhana, mobil pemadam kebakaran yang melaju dengan kencangnya melebihi kecepatan maksimum yang dibolehkan, meskipun mobil tersebut melanggar rambu rambu lalu lintas. Alasan Pembenar diatur dalam ketentuan Pasal 12 UU No. 1 tahun tahun 2023 tentang KUHP yang menyatakan:

  1. Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/ atau tindakan.
  2. Untuk dinyatakan sebagai Tindak Pidana, suatu perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan oleh peraturan perundangundangan harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
  3. Setiap Tindak Pidana selalu bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar.

Bahwa tentang alasan pembenar diatur secara tegas dalam Pasal 12 ayat (3) Undang Undang No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (UU No. 1 tahun tahun 2023 tentang KUHP) menyatakan Setiap Tindak Pidana selalu bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar. Untuk menentukan apakah perbuatan pidana memenuhi syarat bagi pelaku terkwalifikasi sebagai memenuhi alasan pembenar harus sesuai ukuran formal/obyektif itu masih harus diuji secara materiil pada diri si pelaku, apakah ada alasan pembenar atau tidak, dan apakah perbuatan itu betul-betul bertentangan dengan kesadaran hukum rakyat. Selanjutnya secara rinci alasan pembenar diatur dalam beberapa pasal di dalam UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagai berikut:

Pasal 31 : melaksanakan UU;

Setiap dipidana, Orang jika yang perbuatan melakukan perbuatan tersebut dilakukan yang dilarang untuk tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32 : melaksanakan perintah jabatan yang sah;

dipidana, Setiap Orang jika yang perbuatan melakukan perbuatan tersebut dilakukan yang dilarang untuk tidak melaksanakan perintah jabatan dari Pejabat yang berwenang.

Pasal 33 : keadaan darurat;

Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena keadaan darurat.

Pasal 34 : pembelaan terpaksa.

Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.

Alasan Pembenar lainnya (yang tidak diletakkan di bawah judul “Alasan Pembenar”, tetapi tersimpul/tersirat dalam pasal lain), ialah tidak adanya sifat melawan hukum secara materiel (asas AVAW – “Afwezigheid Van Alle Materiele Wederrechtelijkheid”),  tidak adanya sifat melawan hukum secara materiel ini kemudian dimasukkan dalam sub-judul “Alasan Pembenar” sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP yang menyatakan:

“Ketiadaan sifat melawan hukum dari Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayal (2) merupakan alasan pembenar”

Artikel Sebelumnya