HAK PEKERJA KARENA BERAKHIRNYA PERJANJIAN KERJA

Perlindungan hukum bagi pekerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar dan menjamin persamaan antar sesama serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun. Dalam hal pemenuhan kesejahteraan setiap pekerja/buruh, telah diatur pada Pasal 6 UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yaitu :

“Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha”

Dengan adanya perlindungan bagi para pekerja/buruh akan berdampak pada kinerja pekerja/buruh yang baik dalam suatu Perusahaan, serta terjaminnya kesejahteraan para pekerja/buruh lebih baik lagi ketika nantinya perjanjian kerjanya berakhir, dengan adanya hak pekerja (pesangon) setelah berakhitnya perjanjian kerja akan mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja. Jaminan hak pekerja pada saat perjanjian berakhir terjamin oleh undang undang yang berlaku.

Selain hak pekerja/buruh dalam hal melakukan pekerjaan, ada beberapa hak yang wajib diberikan oleh pengusaha dalam hal berakhirnya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh, berakhirnya perjanjian kerja dapat terjadi dalam beberapa kondisi sebagaimana diatur ketentuan Pada Pasal 61 A ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang menyatakan :

(1) Perjanjian kerja berakhir apabila :

  1. pekerja meninggal dunia;
  2. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
  3. selesainya suatu pekerjaan tertentu;
  4. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
  5. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.”

Dalam kondisi berakhirnya perjanjian kerja dalam waktu tertentu, pada Pasal 61 huruf A UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang menyatakan :

“(1) Dalam hal perjanjian kerja waktu tertenu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61  ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh. (2) uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. (3) ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.”

Dalam hal upah minimum yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sejajar dengan pengupahan yang adil dan sama terhadap pekerja/buruh berjenis kelamin laki – laki dan perempuan yang sama nilainya. Merujuk pada UU No. 80 Tahun 1957 yang mengesahkan (maratifikasi) Konvensi ILO yaitu Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 100 tahun 1951. (Lembaran Negara No. 171 Tahun 1957) yang menjelaskan terkait prinsip pengupahan yang sama bagi laki laki dan perempuan untuk pekerjaan yang memiliki nilai sama. Hal ini selaras dengan Pasal 88 huruf A terkait Pengupahan pada UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang menyatakan ;

“Pasal 88A

  1. Hak Pekerja/Buruh atas Upah timbul pada saat terjadi Hubungan Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha dan berakhir pada saat putusnya Hubungan Kerja.
  2. Setiap Pekerja/Buruh berhak memperoleh Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.
  3. Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/ Buruh sesuai dengan kesepakatan.
  4. Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/ Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
  5. Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum dan pengaturan pengupahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  6. Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran Upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari Upah Pekerja/Buruh.
  7. Pekerja/Buruh yang melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda.
  8. Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada Pengusaha dan/atau Pekerja/Buruh dalam pembayaran Upah.”

Selain dalam hal pengupahan pada saat berakhirnya perjanjian kerja, pengusaha juga wajib memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai ketentuang undang undang yang berlaku pada Pasal 156 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang menyatakan:

(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

(2) uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut :

  1. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah
  2. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  3. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  4. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  5. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun,5 (lima) bulan upah;
  6. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  7. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
  8. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
  9. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah :

(3) uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :

  1. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun,2 (dua) bulan upah;
  2. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  3. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  4. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  5. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  6. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
  7. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
  8. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.

(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja / buruh diterima bekerja;
  3. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
  4. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

(5) Perubahan perhitungan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

PENULIS : RENZY AYU PUTRI SUTADJI, S.H

 

Artikel Sebelumnya