HUKUM PERUSAHAAN MENAHAN IJAZAH PEKERJA SEBAGAI JAMINAN
Penahanan ijazah asli merupakan salah satu pilihan Perusahaan untuk mengontrol pekerja sebagai jaminan agar pekerja tidak melanggar perjanjian kerja, hal ini dilakukan agar pekerja tidak mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir atau untuk memastikan pemenuhan kewajiban tertentu yang diatur dalam perjanjian kerja antara pekerja dengan Perusahaan.
Jaminan ijazah atau dokumen pribadi lainnya menjadi penting dilakukan oleh Perusahaan dengan alasan perubahan dengan mengembangkan sumber daya manusia (SDM) pekerja dengan cara memberikan Pendidikan atau pelatihan khusus untuk meningkatkan kemampuan, dan menjadi tidak seimbang jika setelah diberikan fasilitas Pendidikan dan pelatihan pekerja berhenti sebelum kontrak kerjanya berakhir. Disisi lainya jaminan penahanan ijazah dan dokumen lainnya dilakukan Perusahaan untuk melindungi kepentingan Perusahaan agar pekerja memenuhi kewajibannya, semisal pekerja dalam hal hal perjanjian kerja disebutkan pekerja harus menjaga rahasia dagang, maka Perusahaan meminta jaminan atas isi perjanjian kerja tersebut cukup beralasan.
Agar dalam penahanan ijazah sebagai jaminan Perusahaan/pemberi kerja tidak merugikan hak dari pekerja/penerima kerja, penahanan ijazah harus tepat sesuai dengan kesepatakan dalam perjanjian kerja. Dalam hal penting kiranya dalam melakukan perjanjian kerja antara Pemberi kerja (Perusahaan) dan Penerima Kerja (Pekerja) dalam melakukan perjanjian mendapatkan kedudukan yang seimbang dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan, serta harunya perjanjian yang dibuat oleh pemberi keja dan penerima kerja sesuai dengan prinsip perjanjian yang diatur dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata (Lihat artikel tentang syarat sahnya perjanjian https://zrlawfirm.org/syarat-syarat-sahnya-perjanjian/ ).
Bahwa UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Jo UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, menerangkan perjanjian kerja antara pekerja dengan perusahaan atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak, serta hubungan Kerja pengusaha dengan pekerja/buruh berasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah'.
Maka jika dilihat dari beberapa aspek hukum dalam penahanan ijazah atau dokumen pribadi lainnya tidak diatur larang yang secara tegas Perusahaan dilarang menahan ijazah, yang tidak perbolehkan adalah Perusahaan melakukan penahanan ijazah yang secara langsung merugikan perkerja, biasanya hal demikian karena kedudukan pekerja dan Perusahaan tidak seimbang kedudukanya dalam melakukan perjanjian, sehingga di kemudian hari pekerja yang hendak ingin mendapatkan kehidupan yang lebih layak untuk mendapatkan pekerja lainnya terhalang dikarenakan ijazah asli dari pekerja di tahan oleh Perusahaan, sedangkan ijazah merupakan salah satu syarat penting untuk lamar pekerjaan.
Terjadinya persoalan di dalam masyarakat yang demikian Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No : M/5/HK.04.00/V/2025 tentang larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh oleh pemberi kerja, namun dalam surat edaran tersebut terdapat pengecuali khusus Perusahaan dapat menahan ijazah dengan alasan :
- Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian keria tertulis;
- kewajiban menjamin keamanan iiazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensitersebut, rusak atau hilang
Surat Edaran tersebut merupakan Langkah awal bagi pemerintahn memberikan pemberitahuan terhadap sesuatu yang mendesak, meskipun hal ini bukan menjadi payung hukum untuk mendapatkan kepastian hukum. Karena surat Edaran tidak dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan, dan hanya memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap mendesak. Sebagaimana disebutkan dalam buku Pedoman Umum Tata Naskah Dinas, cetakan Edisi I Januari 2004 dan Peraturan Menteri (Kemenpan) Nomor 22 Tahun 2008.
Bahwa dengan demikian penting kiranya untuk para pekerja dalam melakukan perjanjian kerja untuk memperhatikan isi dan hal hal yang diatur dalam perjanjian kerja agar tidak merugikan pekerja dalam hal penahanan dokumen pribadi, dan penahanan ijazah yang dilakukan paksaan atau tanpa adanya kesepatakn yang dituangkan dalam perjanjian kerja maka penahanan ijazah yang demikian telah terkwalifikasi perbuatan melawan hukum.
Penulis : RENZY AYU PUTRI SUTADJI, S.H
Artikel Terbaru
- PERWALIAN SEORANG ANAK BELUM DEWASA Atau TIDAK PUNYA KEMAMPUAN MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM
- KIAT JITU NEGOSISI PERJANJIAN (Perumusan dan Pelaksanaan Perjanjian Bisnis Yang Sah Menurut Hukum)
- PENGATURAN HIBAH DALAM KUH PERDATA
- MEMBATALKAN PEMBELIAN RUMAH TUNGGAL, RUMAH DERET, ATAU RUMAH SUSUN SELURUH PEMBAYARAN HARUS DIKEMBALIKAN SEPENUHNYA KEPADA CALON PEMBELI.