JENIS PERJANJIAN KERJA YANG DIATUR DI INDONESIA

Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara seorang pekerja/penerima kerja dengan seorang pengusaha/pemberi kerja, yang didalamnya terdapat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian ini juga melibatkan unsur upah, gaji serta hubungan “atasan-bawahan” (dientsverhouding) yaitu suatu yang berdasarkan mana pihak yang satu (majikan) berhak memberikan perintah yang harus ditaati oleh pihak lain (Prof Subekti), antara pemberi kerja dan penerima kerja dalam merusmuskan perjanjian kerja harus berdudukan yang seimbang dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan, perjanjian yang dibuat oleh pemberi kerja dan penerima kerja sesuai dengan prinsip perjanjian yang diatur dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata (lihat artikel tentang syarat sahnya perjanjian https://zrlawfirm.org/syarat-syarat-sahnya-perjanjian/), Pasal 52 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur syarat sah perjanjian kerja sebagai berikut :

(1)Perjanjian kerja dibuat atas dasar :

  1. kesepakatan kedua belah pihak;
  2. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
  3. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
  4. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

(2)Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b dapat dibatalkan.

(3)Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan d batal demi hukum.

Pengertian Perjanjian Kerja (UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) adalah Perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Perjanjian kerja terdiri dari dua bentuk yaitu perjanjian tertulis dan perjanjian lisan, keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama, akan tetapi perjanjian tertulis memiliki pembuktian yang lebih sehingga dianjurkan untuk dibuat dalam bentuk tertulis, tentang perjanjian tertulis dan lisan diatur diatur dalam ketentuan Pasal 51 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang isinya menyatakan :

(1)Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan.

(2)Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Namun terhadap perjanjian lisan penerima kerja dikemudian hari hendak menuntut hak hak pekerja jika terjadi pemutusan hubungan kerja sukar untuk membuktikannya. Maka perlunya antara Penerima kerja dan Pemberi kerja dapat mengatur hak hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang undangan dengan perjanjian kerja tertulis. Perjanjian tertulis tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Pasal 52 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan perjanjian kerja tidak tidaknya harus memuat memenuhi unsur dalam Pasal 54 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu :

(1) Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya memuat:

  1. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
  2. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
  3. jabatan atau jenis pekerjaan;
  4. tempat pekerjaan;
  5. besarnya upah dan cara pembayarannya;
  6. syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
  7. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
  8. tempat dan tanggal perjanjian keja dibuat; dan
  9. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja;

(2)Ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dan f, tidak boleh ber-tentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

(3)Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat sekurang kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.

Bahwa selain Perjanjian kerja, terdapat Perjanjian kerja bersama dan Peraturan Perusahaan  yang dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang menerangkan sebagai berikut :

(1)Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

(2)Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat syarat kerja dan tata tertib Perusahaan.

Bahwa pada prinsipnya adanya Perjanjian kerja Bersama dan Peraturan Perusahan di atur pada ketentuan perundang undangan, sepanjang dimaknai  tidak bertentangan dengan prinsip ketentuan Pasal 51 ayat (2) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Perjanjian Kerja dapat dibedakan juga atas lama waktu yang disepakati, yaitu:

1.   Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Perjanjian   Kerja   Waktu   Tertentu   yang    selanjutnya disingkat   PKWT    adalah   Perjanjian    Kerja   antaraPekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan  Kerja  dalam  waktu  tertentu  atau  untukpekerjaan  tertentu (PP No 35 tahun 2021 tentang Perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya dan waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja), ketentuan Pekerjaan waktu tertentu (PKWT) diatur dalam Pasal 59 UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sebagai berikut:

(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifatnya atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :

  1. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
  2. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
  3. pekerjaan yang bersifat musiman. Atau
  4. pekerjaan yang berhubungan  dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan;
  5. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap;

(2) Bahwa perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap

(3) Perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak memenhu ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi Perjanjian kerja waktu tidak tertentu;

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan perkerja jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah (Selanjutnya di atur dalam PP No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya dan waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja)

Dalam keterangannya, Sahat Sinurat selaku Ahli yang dihadirkan Pemerintah/Presiden dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) menyatakan :

Perubahan pada Pasal 56 dan Pasal 59 Undang-Undang Cipta Kerja seiring dengan ketentuan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur batasan jangka waktu PKWT selama lima tahun. Sebelumnya, dalam ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diperbolehkannya perpanjangan PKWT hingga dua tahun atau melakukan pembaruan PKWT setelah masa tenggang waktu 30 hari. Dalam praktiknya, sambungnya, perpanjangan dan pembaruan sering dianggap sama. Sehingga ada kecenderungan pekerja buruh dan pengusaha membuat adendum PKWT untuk mengatasi perpanjangan, meskipun pembaruan mensyaratkan masa tenggang waktu 30 hari, namun terkadang pekerja tetap bekerja tanpa ikatan hubungan kerja. Selanjutnya ahli sahat tersebut menerangkan Pasal 51 UU Ketenagakerjaan tersebut menyatakan perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis atau lisan. Sedangkan pada ketentuan Pasal 57 Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan apabila PKWT dibuat secara lisan maka status hubungan kerja dinyatakan sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu  (PKWTT).

Bahwa berkaitan dengan pengujian materiil Pasal 56 dalam Pasal 81 angka 12 UU 6/2023, khususnya dengan adanya penambahan ayat (3) terkait dengan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) telah diputus oleh Mahkamah dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diucapkan sebelumnya dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Oktober 2024, dengan amar antara lain menyatakan: “Menyatakan Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 (lima) tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan”.”

2.   Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu    yang selanjutnya disingkat PKWTT adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/Buruh dengan    Pengusahan untuk mengadakan Hubungan Kerja yang bersifat tetap (PP No 35 tahun 2021 tentang Perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya dan waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja). PKWTT dapat dilakukan masa percobaan sebagaimana yang diatu dalam ketentuan Pasal 60 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan:

(1) Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.

(2)Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah dibawah upah minimum yang berlaku.

PENULIS : RENZY AYU PUTRI SUTADJI, S.H

 

Artikel Sebelumnya