Pendampingan hukum
Pendampingan Hukum merupakan layanan hukum pendampingan hukum di Kepolisian, Kejaksaan Dan Pengadilan dst. Layanan dapat mewakili klien ataupun sebagai penasehat hukum. Layanan Pendampingan Hukum dibutuhkan Klien agar tidak kesulitan menyiapkan dokumen hukum dan mengerti tata cara/proses hukum yang benar sesuai Perundang-Undangan, sehingga dengan di dampingi/wakili seorang Advokat Klien dapat mempertahankan dan memperoleh haknya, serta seorang Klien Dalam Menghadapi Persoalan Hukum Dapat Terlindungi Hak Asasi Manusia (Human Right) sebagai manusia.
Layanan Pendampingan Hukum ada pada kantor hukum kami, klik tombol di bawah ini untuk memilih layanan hukum Pendampingan Hukum :
Klik Di Sini