Uji tuntas hukum

Uji Tuntas Hukum (Legal Due Diligence) merupakan layanan hukum untuk menilai risiko hukum yang timbul terkait transaksi dilakukan oleh para pihak, selain itu untuk menilai potensi aset/ekonomi, layanan ini diperlukan mengingat dalam suatu transaksi perlu dilakukan serangkaian kegiatan guna mengumpulkan, menganalisis, menyimpulkan, dan pada akhirnya memberikan rekomendasi terkait kelanjutan transaksi tersebut.

Layanan Uji Tuntas Hukum (Legal Due Diligence) ada pada kantor hukum kami, klik tombol di bawah ini untuk memilih layanan hukum uji tuntas hukum:

Klik Di Sini