Membatalkan pembelian rumah tunggal, rumah deret, atau rumah susun seluruh pembayaran harus dikembalikan sepenuhnya kepada calon pembeli.

Bahwa suatu perjanjian yang merupakan suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana duaorang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Menilik macamnya hal yang dijanjikan untuk dilaksanakan, perjanjian-perjanjian itu dibagi dalam tiga macam, yaitu :

1. Perjanjian untuk memberikan/menyerahkan suatu barang ;

2. Perjanjian untuk berbuat sesuatu ;

3. Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu ;

Menurut Subekti dikatakan wanprestasi apabila si berhutang(debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikannya, maka dikatakan ia melakukan “wanprestasi”, dimana wanprestasi seorang dapat berupa empat macam :

1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya ;

2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan ;

3. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat ;

4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya;

Bahwa dalam hal pengembang (Developer) melakukan perbuatan wanprestasi, misalnya Developer tidak dapat menyerahkan unit bangunan sesuai dengan di perjanjikan tepat waktu ataupun tidak ada jelesan objek barang maka pihak pembeli dapat melakukan pembatalan dengan pengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri dimana tempat kedudukan Tergugat. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1266 KUH Perdata yang menentukan bahwa walaupun syarat batal telah dicantumkan dalam suatu persetujuan/perjanjian yang bertimbal balik, dan salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, namun untuk pemutusan suatu perjanjian timbal balik secara sepihak haruslah dilakukan dengan adanya putusan Hakim.

Bahwa kemudian dalam hal terjadi suatu pemutusan suatu perjanjian timbal balik secara sepihak developer dilarang menolak untuk penyerahan uang yang dibayarkan oleh konsumen dengan alasan apapun, termasuk dilarang developer membuat kontrak baku yang bertentangan dengan hal tersebut. Hal ini di atur dalam ketentuan pasal 18 ayat (1) UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jo Pasal 22 huruf H ayat (1) PP No. 12 tahun 2021 tentang perubahan atas PP No. 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman.

Bahwa dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengatur tentang Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila :

a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;  

b.menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;  

c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;

Bahwa dalam hal calon pembeli membatalkan pembelian rumah tunggal, rumah deret, atau rumah susun seluruh pembayaran yang diterima pelaku pembangunan harus dikembalikan sepenuhnya kepada calon pembeli hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 22 huruf H ayat (1) PP No 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No 14 tahun 2016.

Artikel Sebelumnya

Belum ada artikel

Artikel Terbaru

Belum ada artikel