PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP
Bahwa Lingkungan Hidup adalah kesatuan ulang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Pemerintah melalui penegak hukum wajib menjaga kelestarian lingkungan hidup agar terjadi keseimbagan antara manusia dan alam, kerusakan lingkungan akan berdampak terhadap kemajuan suatu bangsa dan Negara, manusia sebagai peran utama menjaga lingkungan harus mempunyai kesadaran utama untuk melalukan sosialisasi, pengawasan dan pelaporan terhadap segala upaya kerusakan lingkungan yang dilakukan perorangan ataupun atas nama korporasi, hal ini merupakan tindakan preventif dalam penegakan hukum lingkungan.
Pemerintah dalam hal upaya preventif dapat melakukan beberapa upaya awal untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan, beberapa upaya yang ketat dalam menerbitkan perizinan lingkungan, dalam hal pemberian perizinan pemerintah dapat melakukan Usaha dengan cara penilaian (assessment) atas kajian kelayakan pengelolaan lingkungan yang selanjutnya diikuti dengan persetujuan hingga diterbitkan izin lingkungan, dan setelah terbit perizinan pemerintah melalui sarana penegakan hukum dapat melakukan upaya pemantauan lingkungan hidup agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada lazimnya aparatur penegak hukum lingkungan dikategorikan sebagai : Polisi, Jaksa, Hakim, Pejabat Instansi yang berwenang memberikan izin, dan Penasehat hukum. Penegakan hukum dapat dilakukan secara preventif dan Penegakan hukum represif. Dalam penegakan hukum lingkungan dapat dilakukan dengan berbagai macam yaitu Administasi, Perdata dan Pidana. UU No. 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Penganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang Jo UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup Jo UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur beberapa penegakan hukum yaitu :
1. Penegakan hukum administrasi, penegakan hukum administasi berupa penindakan yang bersifat preventif yang dilakukan dengan cara mengawasan, pengawasan dan sosialisasi. Yang paling penting dalam hal ini adalah Upaya serius dan kehatian hatian memberikan perizinan, dalam pemberian perizinan pemerintah harus patuh terhadap prinsip Peraturan Perundangan untuk menilai dampak lingkungan apakah suatu permohonan perizinan layak untuk diberikan. Apabila setelah adalanya surat izin diberikan namun adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan lingkungan administrasi maka penegakan hukum lingkungan secara administrasi dapat dilakukan dengan beberapa cara, sebagaimana di sampaikan Siti Sundari Rangkuti :
- Paksaan pemerintah atau Upaya paksa (Bestuursdwang = executive coercion = coercive action)
- Uang paksa (publiekrechtelijke dwangsom = coercive sum = astreinte)
- Penutupan tempat usaha (sluiting van een inrichting)
- Penghentian kegiatan masin Perusahaan (Buitengebruikstelling van een toestel)
- Pencabutan Izin melalui proses : Teguran, Paksaan Pemerintah, Penutupan dan Uang Paksa
2. Penegakan hukum Perdata, dalam terjadi adanya kerusakan lingkungan akibat dampat dari perbuaran melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang/korporasi, seseorang dapat melakukan gugatan perdata gugatan Ganti kerugian atau biaya pemulihan lingkungan diatur dalam ketenteun Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 34 UUPLH
3. Penegakan hukum Pidana, Penegakan Hukum Pidana dalam lingkungan hidup seharunya lebih di perhatikan, mengingat dampak dari kerusakan lingkungan hidup yang sangat berbahaya. Penegakan hukum tentang penyidikan, Pembuktian dan saksi pidananya diatur UU No. 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Penganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang Jo UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup Jo UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bahwa dalam proses menjaga kelestarian lingkungan hidup Pemerintah harus melakukan mengaturan ketat, bukan memberikan peluang yang bersabar invetasi namun tidak memperhatikan dampak lingkungannya, karena dampak lingkungan bisa berdampak terhadap bencana yang besar, bencana yang besar akan berdampak langsung terhadap perekonomian Masyarakat, secara matematika untuk perizinan lingkungan hidup khususnya di Kawasan hutan karena di perketat demi keberlangsungan masa depan Negara.