PENGATURAN HIBAH DALAM KUH PERDATA

Pengertian hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Namun Jika pemberian diberikan oleh seseorang setelah ia meninggal dunia, maka ini dinamakan hibah wasiat.

Hibah dan waris sama-sama memberikan sesuatu secara sukarela kepada seseorang, namun terdapat perbedaan Hibah dan Waris:

  1. Hibah dapat dilakukan saat pemberi hibah masih hidup untuk memberikan sesuatu/hartanya kepada penerima hibah
  2. Warisan hanya dilakukan saat pewaris sudah meninggal dunia dan penerima warisnya serta pembagian warisannya diatur oleh Undang-undang ataupun adat istiadat yang berlaku.

Hibah dapat dicabut dan dibatalkan

Hibah tidak dapat dicabut dan tidak dapat dibatalkan oleh si pemberi hibah, kecuali dalam hal-hal berikut sebagaimana terdapat dalam Pasal 1688 KUHPerdata:

  1. Jikasyarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah;
  2. Jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah;
  3. Jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya.

Hibah dapat batal demi hukum

Suatu hibah tidak dapat ditarik kembali namun dapat menjadi batal demi hukum dalam hal melanggar satu atau lebih ketentuan KUHPerdata diantaranya sebagai berikut:

  1. Hibahyang mengenai benda-benda yang baru akan ada di kemudian hari (Pasal 1667 ayat (2) KUHPerdata).
  2. Hibah dengan mana si penghibah memperjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menjual atau memberikan kepada orang lain suatu benda yang termasuk dalam hibah, dianggap batal. Yang batal hanya terkait dengan benda tersebut. (Pasal 1668 KUHPerdata)
  3. Hibah yang membuat syarat bahwa penerima hibah akan melunasi utang atau beban-beban lain di samping apa yang dinyatakan dalam akta hibah itu sendiri atau dalam daftar dilampirkan (Pasal 1670 KUHPerdata).
  4. Hibah atas benda tidak bergerak menjadi batal jika tidak dilakukan dengan akta notaris (Pasal 1682 KUHPerdata).

Cara pemberian hibah

Pelaksanaan pemberian hibah harus tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku sehingga pemberian hibah tersebut sah menurut hukum. Beberapa ketentuan yang mengatur mengenai pemberian hibah diantaranya:

  1. PemberianHibah harus dilakukan secara otentik dengan Akta Notaris. Pasal 1682 KUHPerdata “Tiada suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah.” Yang termasuk sebagai hal yang dikecualikan dalam Pasal 1687 adalah hibah atas benda-benda bergerak yang berwujud atau surat piutang yang akan dibayar atas tunduk, tidak memerlukan akta notaris dan adalah sah bila pemberian tersebut diserahkan begitu saja kepada penerima hibah.
  2. Pemberian hibah hanya boleh dilakukan bagi mereka yang sudah dewasa yaitu mencapai umur 21 tahun ataupun belum 21 tahun tetapi sudah pernah menikah (Pasal 1677 KUHPerdata).
  3. Pemberian hibah kepada istri dari suami atau sebaliknya hanya diperbolehkan apabila pemberian tersebut berupa hadiah atau pemberian barang bergerak yang berwujud dan harganya tidak mahal apabila dibandingkan dengan besarnya kekayaan penghibah. (Pasal 1678 KUHPerdata).

Oleh : Erik Darmawan, S.H

Artikel Sebelumnya