PERSAMAAN DI HADAPAN HUKUM UNTUK MEMPEROLEH HAK REHABILITASI
Setiap warga negara berhak mendapatkan kepastian hukum dan hak yang sama dihadapan hukum, dalam pelaksanaannya hak konstitusi tersebut tidak mudah untuk di terapkan dengan adil. Oleh karenanya perlu jaminan negara agar setiap warga negara mendapatkan hak konstitusionalnya. Termasuk setiap orang berhadapan dengan hukum mendapatkan hak rasa aman dan nyaman serta bebas acaman dari prilaku penegakan hukum yang tidak profesional, arogan dan koruptif.
Bahwa akibat dari tindakan penegak hukum yang tidak profesional, arogan dan koruptif akan menghadirkan praktik peradilan yang sesat, dalam peradilan yang sesat akan berakibat ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Sesatnya penegakan hukum tentunya akan merugikan warga negara, dan tidak di jaminnya hak warga negara mendapatkan perlindungan hukum sesuai hak dasar konstitusi Pasal 28 D ayat (1) :
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Tidak ada jaminan perlindungan dan kepastian hukum akan melahirkan peradilan yang sesat, hal ini sangat mengkhawatirkan dalam penegakan hukum, dalam daluarsa ini kita di pertontonkan penegak hukum yang merasa benar dan tidak melakukan evaluasi. Adanya peradilan sesat kepada seseorang, orang tersebut berhak mendapatkan Rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angkat 23 UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP yaitu:
Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan hanya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Di dalam KUHAP yang baru saja di sahkan konsep rehabilitasi diatur dengan pengertian yang sama yaitu :
Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya sesuai dengan kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat Penyidikan, Penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang, karena kekeliruan mengenai orangnya, atau karena kekeliruan mengenai hukum yang diterapkan.
Selanjutnya diatur dalam Bagian Kedua Bab Rehabilitasi dalam KUHAP yang baru pada pasal :
Pasal 170
- Seorang berhak memperoleh Rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Rehabilitasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Rehabilitasi sosial, b. Rehabilitasi medis, c. pemberdayaan sosial; dan d. reintegrasi sosial.
- Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
- Permintaan Rehabilitasi oleh Tersangka atas Penangkapan atau Penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (2) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh Hakim Praperadilan.
Pasal 171
- Pembiayaan Rehabilitasi dibebankan kepada negara melalui dana abadi untuk pembayaran Ganti Kerugian, Rehabilitasi dan Restitusi.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dengan disahkannya KUHAP yang baru tentang Rehabilitasi harus segera diatur di dalam peraturan pemerintah, termasuk pemberian rehabilitasi terhadap seorang yang telah terbukti bersalah diputus oleh Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemberian rehabilitasi untuk orang yang telah terbukti bersalah/Terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak diatur secara khusus dalam KUHAP ataupun dalam RKUHAP. Namun terdapat kewenangan Presiden (hak prerogatif) dapat memberikan rehabilitasi tidak terbatas berdasarkan ketentuan pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi:
- Presiden memberi grasi, dan rehabilitasi dengan memperhatikan Mahkamah Agung.
- Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”.
Dengan adanya hak prerogratif Presiden merupakan hak istimewa untuk dapat memberikan rehabilitasi, dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dan/atau Pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, pertimbangan MA dan DPR RI merupakan check and balance dengan tujuan prinsip pemisahan kekuasaan yang saling mengawasi, sehingga pemberian rehabilitasi oleh presiden dapat terukur dan tidak mencedarai rasa keadilan. Namun menjadi problem pemberian rehabilitasi oleh Presiden semestinya tidak berikan kepada terpidana tindak pidana korupsi, ataupun pemberian rehabilitasi terbatas kepada seorang yang mempunyai akses kekuasaan politik ataupun adanya kepentingan politik. Pemberian rehabilitasi yang ugal ugalan yang dilakukan Presiden bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 H:
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan’
Bahwa pemberian Rehabilitasi oleh Presiden harusnya lebih ketat pemberiannya untuk mencapai persamaan di hadapan hukum dan memenuhi rasa keadilan, karena seharusnya sifat dari rehabilitasi diberikan kepada orang yang tidak terbukti bersalah, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 97 ayat 1 KUHAP yang berbunyi :
seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Namun adanya kewenangan Presiden sesuai dengan Pasal 14 UUD 1945 dapat memberikan rehabilitasi terhadap seorang terbukti melakukan tindak pidana, artinya Presiden mempunyai keweangan memberikan rehabilitasi tanpa batas sebagai contoh keputusan presiden yang telah memberikan rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dalam perkara Perkara dengan nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst, dalam perkara tersebut Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Ira dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Adanya rehabilitasi yang diberikan kepada Ira Puspadewi tentunya segala bentuk upaya paksa termasuk di dalamnya saksi pidana tidak di jalankannya, dengan adanya rehabilitasi dalam perkara a quo dapat mencerminkan penegakan hukum nasional tidak transparan dan tidak berkapastian hukum, apakah ira puspa dewi dinyatakan tidak bersalah? Jika tidak bersalah tentu ini menjadi tamparan buruk bagi lembaga peradilan yaitu Mahkamah Agung sendiri telah menganulir Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan lembaga KPK sebagai penyidik dan penuntut umum dalam perkara a quo.