SITA JAMINAN & PELAKSANAAN EKSEKUSI TERHADAP NAFKAH ANAK YANG TIDAK DI BAYARKAN MANTAN SUAMI

Sita adalah tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat (harta sengketa) secara paksa berada dalam penjagaan yang dilakukan secara resmi berdasarkan perintah pengadilan atau Hakim. Sedangkan Eksekusi merupakan tindakan menjalankan putusan pengadilan yang telah BHT secara paksa dan resmi berdasarkan perintah ketua pengadilan, oleh karena tergugat tidak bersedia menjalankan putusan pengadilan secara sukarela. Tujuan dari Sita adalah yang pertama agar penggugat tidak Illusioir. Maksudnya agar barang tergugat (barang sengketa) tidak dipindahkan kepada orang lain melalui jual beli, hibah dan sebagainya juga agar tidak dibebani dengan sewa menyewa atau diagunkan kepada pihak ke 3 (tiga). Yang kedua yakni agar obyek eksekusi memperoleh kepastian keberadaannya setelah perkara yang disengketakan diputus oleh pengadilan .

Sita jaminan menjadi penting dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap, semisal pelaksanaan putusan yang berkaitan dengan nafkah anak, hak istri (mut’ah dan Nafkah Iddah ataupun Nafkah terhutang) dan harta bersama (gono gini) serta seterusnya. Untuk Nafkah anak setelah putusnya perkawinan karena perceraian, anak sering kali menjadi korban akibat dari suami/ayahnya tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, hal ini akibat faktor konflik antara ayah dan ibunya.

Seharusnya berdasarkan ketentuan Pasal 41 UU Perkawinan baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya. Sesuai dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam pasal 105 untuk menentukan hak asuh anak pasca perceraian anak yang belum mumayyiz/dewasa(dibawah 12 tahun) hak asuh ada pada ibu, namun anak sudah mumayyiz (diatas 12 tahun) anak berhak memilih di antara ayah dan ibu untuk diasuh.

Bahwa pada prinsipnya bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. Kemudian Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.

Bahwa menurut Beni Asri pentingnya dalam perkara perceraian untuk dilakukan permohonan sita jaminan di dalam gugatan hal ini didasarkan dengan ketentuan pasal 227 HIR dan Pasal 261 Rgb yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk meletakkan sita atas barang milik Tergugat sebagai jaminan. Pentinganya sita jaminan berhubungan dengan dengan apabila nantinya dalam eksekusi putusan yang menghukum pihak yang dikalahkan untuk melakukan pembayaran sejumlah uang (pasal 196 HIR/Pasal 208 RBg). Putusan untuk membayar sejumlah uang, apabila tidak dilaksanakan secarasukarela, akan dilaksanakan dengan cara melelang barang milik yangdikalahkan, yang sebelumnya harus disita (Pasal 200 HIR / Pasal 215 RBg).

Dalam hal berkaitan hubungan langsung perkara berkaitan nafkah anak Mahkamah Agung RI mengeluarkan SEMA Nomor 5 tahun 2021 tentang Pemberlakuan hasil rapat pelno kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan menerangkan pada Rumusan kamar Agama point 1 tentang Perkawinan huruf (a) yaitu :

untuk memenuhi asas kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of child) dan pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum, terhadap pembebanan nafkah anak, istri dapat mengajukan permohonan penetapan sita terhadap harta milik suami sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak dan objek jaminan tersebut diuraiakan secara rinci dalam posita dan petitum gugatan, baik dalam konvensi, rekonvensi maupun gugatan tersendiri.

Dengan demikian pentingnya pelaksanaan eksekusi demi kepastian hukum, dan pemenuhan hak hak para pihak yang bersengketa, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI perlu mendorong pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan eksekusi dalam lingkup perdata agama. Sehingga eksekusi dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap (res judicata/Inkracht van gewijsde), pelaksanaan eksekusinya sesuai dengan hukum acara perdata yang berlaku.

Artikel Sebelumnya