Tanah Ex-Eigendom, Statusnya menurut hukum setelah lahirnya Undang Undang Pokok Agraria.

Eigendom berasal dari kata eigen (pribadi) dan dom (hak milik), Eigendom merupakan hak individu kebendaan pada masa kolonial Belanda, dibuktikan dengan surat verponding (pajak harta tetap). Hak eigendom sebagai hak individu tertinggi, sekaligus juga merupakan hak pengusaan atas tanah yang tertinggi dalam hukum tanah barat, hal ini sesuai yang diatur pada Pasal 570 KUHPerdata yang menyatakan :

“Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yang pantas, berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan.

Terhadap tanah tanah ex-Eigendom ini telah berakhir dengan diterbitkannya Keppes 32 tahun 1979 tanggal 22 Agustus 1979 yang menyatakan bahwa tanah tanah tersebut telah berakhir masa konversinya dan bagi tanah tanah yang tidak diselesaikan haknya menjadi kembali tanah yang dikuasai oleh Negara, namun tidak atas tanah tanah Eigendom dan sebelumnya sudah diperbaharui haknya sebelum tanggal 24 September 1980. Tanah tanah bekas Hak Guna Bangunan dan Hak pakai asal konvensi  hak barat ini dapat diberikan dengan sesuatu hak baru kepada pemegang haknya sendiri apabila :

  1. Tanah yang bersangkutan dikuasai dan digunakan sendiri oleh bekas pemegang haknya;
  2. Tidak seluruhnya diperlukan proyek proyek bagi penyelenggaraan kepentingan umum;
  3. Diatasnya berdiri suatu bangunan milik bekas pemegang hak yang didiami/digunakan sendiri;
  4. Diatasnya berdiri suatu bagunan milik bekas pemegang hak yang didiami/digunakan oleh pihak lain dengan persetujuan pemilik bagunan/bekas pemegang hak;
  5. Terhadap tanah tanah perkampungan bekas Hak Guna Bangunan dan Hak pakai asal konvensi Hak Barat yang telah menjadi perkampungan atau diduduki rakyat, akan diberikan prioritas kepada rakyat yang mendudukinya.

Dengan berlakunya Undang Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria bagian Kedua ketentuan kententuan Konvensi Pasal 1 ayat (1) menyatakan Hak eigendom atas tanah yang ada pada mulai berlakunya Undang-undang ini sejak saat tersebut menjadi hak milik, kecuali jika yang mempunyainya tidak memenuhi syarat sebagai yang tersebut dalam pasal 21 UUPA. Pasal 21 memberikan batasan siapa yang dapat mempunyai hak milik atas tanah (Ex- Eigendom) sebagai berikut:

  1. Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
  2. Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya, untuk Pemerintahan Negara Asing sebagai keperluan tempat kediaman kepala Perwakilan dan Gedung Kedutaan status kepemilikannya sesuai dengan Pasal 41 UUPA.
  3. Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga-negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-undang ini kehilangan kewarga-negaraannya wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarga-negaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung. Hak eigendom kepunyaan orang asing dengan berlakukanya UUPA berlaku ketentuan pasal 35 UUPA
  4. Selama seseorang disamping kewarga-negaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat (3) pasal ini.

Bahwa sampai saat ini masih terdapat persoalan tanah tanah berkas hak barat (eigendom) yang sejak berlakunya Keppres 32 tahun 1979 Jo PMDN 3 tahun 1979 tanah ex Eigendom menjadi tanah yang langsung dikuasai Negara, namun Negara dalam ini tidak terbuka tanah tanah mana saja yang dahulu merupakan tanah Ex-Eigendom, sehingga warga masyarakat yang mengusai tanah ex-eigendom lebih banyak di rugikan, karena fakta di lapangan banyak warga masyarakat yang menempati tanah ex-eigendom tiba-tiba terhadap tanah tersebut banyak dikuasai oleh oknum mafia tanah yang digunakan kepentingan ekonomi, sedangkan masyarakat yang telah mengusai, mendiami, dan menggunakan tanah tersebut tidak mendapatkan hak pioritas mendaftarkan tanah tersebut sesuai dengan UUPA.

Pengusaan tanah ex – eigendom yang kuasai langsung oleh Negara tidak terbuka datanya, sehingga banyak warga masyarakat yang mempunyai hak pioritas untuk mendaftarkan tanah tersebut hilang haknya dan harus kalah dengan cara digusur ataupun eksekusi, hal ini sangat ironis tidak sesuai dengan semangat lahirnya Undang Undang Pokok Agraria. Maka demi keadilan dan kepastian hukum, negara melalui Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten harus memberikan akses informasi terhadap tanah yang bersengkata, apakah tanah tersebut merupakan tanah ex-eigendom atau tanah Hak Adat. Jika tanah tersebut tanah ex-eigendom harusnya warga masyarakat yang secara turun temurun telah mengusai, mendiami, dan menggunakan tanah tersebut dapat mendapatkan haknya sebagaimana mestinya.

Artikel Sebelumnya