URGENSINYA HUKUM ACARA PERDATA NASIONAL (Eksekusi Putusan Perdata Yang Melelahkan, Potensi Lahirnya Tindak Pidana Gratifikasi)

Masyarakat pencari keadilan sering menemukan proses peradilan yang panjang dan berbelit-belit. Prosedur yang panjang dalam acara pemeriksaan perkara perdata ini tidak mencerminkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Oleh karenanya diperlukannya Hukum Acara Perdata Nasional yang mendesak untuk segera di bahas di DPR RI ataupun presiden mengeluarkan Perpu, mengingat hukum yang mengatur tata cara penyelesaian sengketa keperdataan, yaitu Hukum Acara Perdata seperti, Herzienne Indonesisch Reglement (HIR) – S. 1941 No. 44 untuk Jawa – Madura, Rechtsreglement Buitengeweten (RBg) – S. 1927 No. 277 untuk luar Jawa – Madura. Hukum Acara Perdata ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat dewasa ini, sehingga tidak dapat menampung berbagai perkembangan hukum. Perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi, menuntut adanya Hukum Acara Perdata yang dapat mengatasi persengketaan di bidang perdata dengan cara yang efektif dan efisien sesuai dengan asas sederhana, mudah, dan biaya ringan.

Peraturan perundang-undangan Hukum Acara Perdata yang ada dan berlaku sampai saat ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik peraturan perundang undangan peninggalan Pemerintah Hindia Belanda maupun peraturan perundang-undangan produk Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu antara lain terdapat dalam:

  1. Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR);
  2. Het Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBG);
  3. Reglement op de Burgelijke Rechtsvordering voor Europeanen (RV);
  4. Buku IV Burgerlijk Wetboek (BW) tentang Pembuktian dan Daluwarsa;
  5. Reglement op het houden der Registers van den Burgerlijke stand voor Europeanen;
  6. Reglement Burgerlijke Stand Christen Indonesisch;
  7. Reglement op het houden der Register van den Burgerlijke stand voor de Chineezen;
  8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura;
  9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo PP No 9 tahun 1975;
  10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan terakhir Undang Undang Nomor 3 tahun 2009;
  11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan terakhir Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009;
  12. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan terakhir Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009; dan
  13. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu disusun Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata Nasional yang komprehensif, bersifat kodifikasi dan unifikasi, sehingga dapat menampung perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat dengan memperhatikan prinsip atau asas-asas hukum acara perdata yang berlaku.

Urgensi lainya di perlukannya Hukum Acara Perdata yang terpadu disebabkan para pihak yang berperkara membutuhkan waktu yang panjang, melelahkan dan biaya yang cukup mahal untuk mendapatkan kepastian hukum atas putusan perkara yang berkekuatan hukum tetap (res judicata / inkracht van gewijsde). Karena ketika suatu perkara para pihak telah berkekuatan hukum tetap, para pihak banya terkendala dengan pelaksanaan eksekusi yang begitu rumit dan biaya mahal, padahal eksekusi atas putusan pengadilan bertujuan menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata/ inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan umum.

Dalam prakteknya eksekusi dalam perkara perdata merupakan proses yang cukup melelahkan pihak-pihak berperkara, selain menyita waktu, energi, biaya, tenaga, juga pikiran. Ia belum bermakna apa-apa bila hasilnya sebatas keputusan hitam di atas putih saja. Kemenangan yang sudah di depan mata kadang masih memerlukan proses panjang untuk mendapatkannya secara nyata/konkrit. Hal ini terjadi karena dalam praktiknya pelaksanaan eksekusi tidak jarang menemui banyak kendala, terutama disebabkan oleh pihak yang kalah umunya sulit menerima kekalahan dan cenderung menolak putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap sekalipun, dengan bermacam cara, sehingga kadang Ketua Pengadilan harus turun tangan untuk memperlancar jalannya eksekusi.

Pelaksanaan eksekusi perdata sejatinya telah diatur didalam Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI 2019 dengan tujuan Pelaksanaan administrasi eksekusi yang transparan, cepat, sederhana dan jelas, serta biaya terperinci, yang diterapkan oleh Pengadilan Negeri, tentu akan berdampak pada pengurangan hambatan hambatan eksekusi yang terjadi selama ini. Namun prakteknya tidak semulus apa hal hal yang diatur dalam Pedoman teknis tersebut, faktanya adanya seorang oknum dari Ketua Pengadilan, Panitera ataupun Juru sita bisa meminta biaya diluar biaya resmi Pengadilan Negeri, hal disebab tidak ada ukuran pasti waktu pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Ketua Pengadilan dan/atau Putusan Pengadilan mana yang tidak dapat dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan?, serta apa upaya hukum terhadap Putusan Pengadilan yang tidak dapat dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan? celah ini membuka ruang komunikasi ataupun negosiasi untuk memperlancar jalannya eksekusi atas Putusan Pengadilan sesuai dengan selera Ketua Pengadilan Negeri, hal ini membuka ruang yang sangat lebar masuknya Gratifikasi.

Dengan adanya penangkapan oknum Ketua Pengadilan Negeri Depok dalam dugaan tindak pidana gratifikasi dalam pelaksanaan eksekusi, maka harus menjadi Evaluasi untuk Mahkamah Agung RI, sebab masalah eksekusi dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bukan merupakan hal yang sederhana, jika di lihat dari data banyak putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap bertahun tahun namun tidak dilaksanakan atau dibiarkan tidak dilaksanakan. Dapat disimpulan Mahkamah Agug RI tidak serius melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan eksekusi, dalam hal memberikan pengawasan langsung terhadap tugas peran Ketua Pengadilan Negeri  untuk melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dilakanakan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan, dan Ketua Pengadilan Tinggi  Negeri untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan eksekusi.

Reformasi di Mahkamah Agung RI seharusya tidak berhenti di kenaikan kesejahteraan orang orang di lingkungan Mahkamah Agung RI, seharusnya di imbangi dengan reformasi Mahkamah Agung RI disegala bidang, dan khususnya reformasi dalam pelaksanaan eksekusi, agar pelaksanaan eksekusi waktunya dan biayanya tidak lebih dari pokok perkaranya. oleh karenanya hal ini seharusnya menjadi perhatian khusus bagi Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dalam pelaksanaan eksekusi baik di lingkungan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama ataupun Pengadilan Tata Usaha Negara. Mahkamah Agung RI dalam pelaksanaan eksekusi di lingkungan Pengadilan Negeri harus aktif mendorong Dewan Perwakilan Rakyat RI dan Presiden RI untuk segera membuat Undang Undang Hukum Acara Perdata Nasional.

Artikel Sebelumnya